Tanahborneoku.com, PPU– Pemkab PPU melalui Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU menggelar Sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) bagi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, selama dua hari, dimulai 23 hingga 24 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan menyusun dokumen yang memuat deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya. Sesuai dengan yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
Kepala Bagian Organisasi Seketaris Kabupaten (Setkab) PPU, Firman Usman, mewakili Pj Bupati PPU secara langsung membuka kegiatan sosialisasi yang dihadiri pejabat atau staf teknis dalam menangani standar kompetensi jabatan di setiap perangkat daerah.
Firman Usman dalam sambutannya menekankan pentingnya standar kompetensi jabatan dalam rangka manajemen talenta berbasis merit di lingkungan ASN.
“Manajemen talenta dapat digunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempromosikan ASN sesuai kompetensi yang dimiliki, sehingga tercapai ASN yang berkinerja tinggi,” ungkap Firman.
Dengan demikian, ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensinya, sehingga kinerja pemerintahan dapat lebih optimal. Diharapkan dengan penyusunan dokumen SKJ ini juga dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten PPU.
Sementara Panitia penyelenggara, Inanta Novi Ariyanti menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bagian Organisasi Tahun 2024, khususnya Sub Kegiatan Fasilitasi Kelembagaan dan Analisis Jabatan.
Ia mengapresiasi para narasumber dari Biro Organisasi Seketaris Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah hadir untuk memberikan materi dan bimbingan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen standar kompetensi jabatan yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Inanta menjelaskan, penyusunan standar kompetensi jabatan ini merupakan persyaratan penting dalam penyusunan pola karir ASN yang menjamin objektivitas, keadilan, dan transparansi dalam pengangkatan ASN dalam jabatan.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki standar kompetensi yang jelas dan sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan,” ungkapnya. (*)