Tanahborneoku.com, UNTUK pertama kalinya sejak ruang rapat paripurna DPRD di renovasi, DPRD bersama Pemkot Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke 12 Masa Sidang II Tahun 2024 di Hotel Gran Senyiur, Jumat (26/7/2024).
Agenda rapat terkait Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas raperda Pembangunan Industri Kota Balikpapan dan rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024-2044.
Juga ada Penyampaian Laporan Kerja dan Rekomendasi Panitia Khusus DPRD Balikpapan yakni Panitia Khusus Piutang Pajak Daerah dan Panitia Khusus Pengawasan Aset Tetap Tanah dan Bangunan Gedung Serta Tindak Lanjut Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan dihadiri Sekdakot Balikpapan Muhaimin.
Budiono menyatakan hari ini ada rapat paripurna dengan agenda 2 nota penjelasan walikota atas raperda Pembangunan Industri Kota Balikpapan dan rencana RTRW Kota Balikpapan Tahun 2024-2044. “Nantinya hasil rapat paripurna ini akan ditindaklanjutin dengan pandangan umum fraksi,” katanya.
Adapun raperda industri ini diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan mampu menghadapi tantangan perubahan. “Dimana peran penting pemkot dalam pengelolaan industri di daerahnya wajib menyusun rencana pembangunan,” kata Budiono.
Dikatakan Budiono, pesatnya perkembangan kota Balikpapan terlebih dengan adanya IKN perlu perencanaan wilayah yang strategis. “Dimana juga dibutuhkan menata tata ruang kota Balikpapan, sehingga dibutuhkan RTRW yang baru dalam untuk penyesuaian kebutuhan,” tuturnya.
Selanjutnya sambung Budiono, untuk agenda Penyampaian Laporan Kerja dan Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Balikpapan. “Sarana Prasarana salah satunya merekomandisikan banyak pengembang yang sebetulnya ingin menyerahkan tapi birokrasinya terlalu rumit,” ujarnya.
“Yang diperumahan-perumahan, ada 4 yang telah menyerahkan dan 6 yang existing serta 20 yang berproses. Itu artinya saat ini perumahan-perumahan itu belum kita perbaiki, saprasnya atau jalannya karena belum diserahkan,” sambungnya.
Sementara rekomendasi pansus piutang pajak salah satunya wajib pajak (WP) itu sudah tidak terdeteksi, tapi neracanya secara angka masih tertulis yang mana itu haknya pemerintah kota, tapi kalau sudah tidak ada WPnya otomatiskan harus dihapuskan.
Makanya lanjut Budiono, ada beberapa rekomendasi untuk Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, misalnya untuk dimutahirkan datanya dan membentuk tim atau satuan sendiri untuk mengawasi. “Untuk menagihkan harus ada juru sitanya. Karena ada beberapa miliar yang tidak tertagih oleh pemkot,” ungkapnya.
Ketua Pansus Piutang Pajak Daerah DPRD Balikpapan Suwanto membenarkan dan menyatakan sekaligus merekomendasikan kepada BPPDRD Balikpapan untuk membentuk tim penagihan piutang pajak. “Kami meminta membuat tim khusus penagihan piutang pajak, meski selama ini ada tim dari BPPBRD,” tegasnya.
Dikatakan kendala yang saat ini yang ada terkait banyaknya piutang pajak karena peralihan dari KPP Pratama. “Piutang pajak saat ini sangat besar Rp 347 miliar, dikarena data masih manual bukan digital dan banyak juga yang WP nya ada tanahnya tidak ada. Ada juga tanahnya ada, WP nya sama,” ujarnya. (*)