Example 468x60
Berita, PPU  

Pilkada Rawan Hoaks, Diskominfo PPU Jaga Ruang Digital

Ilustrasi Stop Hoaks by www.tanahborneoku.com

Tanahborneoku.com, PPU– Sambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) intensif dalam menjaga kondusivitas ruang digital. Apalagi dengan adanya empat calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing, persaingan diprediksi akan berlangsung ketat dan seru.

Kepala Diskominfo PPU, Khairuddin mengungkapkan, pemilihan ini bisa saja menimbulkan tantangan baru, termasuk kemungkinan tersebarnya informasi yang tidak akurat. Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, ia mengingatkan pentingnya untuk mencegah penyebaran hoaks dan berita yang mengandung unsur SARA.

“Kami dari Kominfo pada prinsipnya sangat berharap untuk metode-metode yang sifatnya memancing kerusuhan artinya unsur sara dan pemberitaan yang tidak benar itu tidak ada,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin (2/9/2024).

Ia menekankan, dengan banyaknya calon yang bersaing, tidak dapat dipungkiri akan ada peningkatan informasi yang bersifat hoaks. Oleh karena itu, upaya preventif dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar tetap akurat dan tidak memicu kerusuhan.

“Kita bicara Kabupaten PPU, pemilihan yang baik dapat dilakukan secara baik dan kondusif artinya masyarakat PPU semua terlibat dalam memilih. Terutama mengingat daerah ini merupakan bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN) pasti akan tersorot,” ucapnya.

Ia berharap agar perhatian nasional terhadap PPU tidak terganggu oleh isu-isu yang dapat merusak kedamaian. Dengan pelaksanaan pemilihan yang aman dan tertib, diharapkan dapat mendukung citra positif daerah di mata publik.

Lebih lanjut, Khairuddin mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan ruang digital dengan bijak, mengikuti ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi untuk penyebaran berita bohong atau hoax. Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan

“Artinya salah menyampaikan artinya akan  berdampak pada diri kita sendiri. Oleh karena itu, kita di dalam menyampaikan sesuatu yang bersifat tidak yang hot tadi, kita juga harus dijaga,” tutupnya. (sumber www.kacamatanegeri.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *