Example 468x60
Bisnis  

Pemprov Ancam Cabut Izin Operasi Maxim, Grab dan Gojek setelah Surat Teguran Kedua Resmi Diterbitkan

TEGURAN KERAS: Bentuk Surat Teguran Kedua Pemprov Kaltim per Tanggal 4 April 2024 yang ditujukan perusahaan aplikasi transportasi online yang beroperasi di Kaltim.

Tanahborneoku.com, SAMARINDA- Dikutip dari berbagai sumber, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya  secara resmi kembali menerbitkan surat teguran kedua kepada tiga perusahaan penyedia aplikasi transportasi online yang beroperasi di sejumlah kabupaten/kota di provinsi ini.

Ketiga aplikator tersebut, ialah Maxim, Gojek dan Grab dengan ancaman pencabutan surat izin operasi. Karena ketiganya belum menerapkan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat berkop Pemprov Kaltim dengan perihal ‘Surat Teguran Kedua’ diterbitkan di Samarinda pada 4 April 2024. Surat berisi empat poin teguran tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik. 

Yang mana dalam surat tersebut disebutkan, penerbitan didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 100.3.3.1/K.673/2023 Tanggal 19 September 2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 100.2/4130/B.POD.I Tanggal 22 Februari 2024, dengan perihal ‘Surat Teguran Pertama’ terkait belum dilaksanakannya ketentuan tarif Angkutan Sewa Khusus.

Serta penerbitan surat perihal ‘surat teguran pertama’ yang ditujukan kepada Maxim, Grab dan Gojek pada Februari dan Maret 2024. 

“Ketiga Aplikator (Maxim,Grab dan Gojek) telah menyampaikan tanggapan terkait Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 100.2/4130/B.POD.! Tanggal 22 Februari 2024 Hal Surat Teguran Pertama, “ tulis surat teguran tersebut.  

Namun dari surat teguran tersebut, sambungnya, ketiga perusahaan penyedia aplikator belum merealisasikan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023 yakni Tarif Minimal Angkutan senilai Rp18.800 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer yang diterima oleh mitra aplikator. 

“Berdasarkan Uji Petik dan Kajian pada Hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 terhadap 3 Aplikator (Maxim,Grab dan Gojek), pihak Aplikator belum melaksanakan ketentuan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebagaimana ditetapkan pada Diktum KESATU huruf c dan Diktum KEDUA Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 Tanggal 19 September 2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Provinsi Kalimantan Timur, “ dikutip isi surat tersebut.

Disebutkan perihal yang tidak dipatuhi dalam Pergub Kaltim yang ditanda tangani oleh Isran Noor tersebut, yakni batas tarif bawah Rp5.000 per kilometer (Km), tarif batas atas Rp7.600 per Km, dan tarif minimal Rp18.000 per Km. Tarif minimal merupakan tarif harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 Km kilometer pertama dan tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagaimana poin 1 dan 2 diatas, agar Aplikator (Maxim, Grab dan Gojek) mentaati dan melaksanakan Keputusan Gubernur Kaltim nomor : 100.3.3.1/K.673/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Provinsi Kalimantan Timur tersebut terkait penetapan tarif dimaksud dengan segera,”

 “Apabila Aplikator tidak melaksanakan Keputusan Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Provinsi Kalimantan Timur, maka dengan mengacu pada Peraturan Perundang undangan yang ada, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mendorong supaya Aplikator lokal yang ada untuk mengurus perizinan aplikasi layanan transportasi lokal dan melarang operasi Aplikator (Maxim, Grab dan Gojek) di Kalimantan Timur yang akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.” 

Pemprov Kaltim berharap seluruh aplikator agar dapat segera mematuhi ketentuan tarif ASK yang telah ditetapkan. Dan surat teguran kedua ini disampaikan untuk segera ditindaklanjuti dengan batas waktu tujuh hari kerja sejak diterima.

Kepatuhan ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam mendukung regulasi pemerintah demi kepentingan bersama. (ktp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *