BALIKPAPAN– Sosialisasi penyerahan syarat minimal dukungan bakal pasangan perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan tahun 2024 secara resmi dibuka.
Sejumlah instansi terkait termasuk diantaranya sejumlah perwakilan partai politik hadir dalam acara yang digelar di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (7/5/2024) malam.
Pada kegiatan ini, KPU Kota Balikpapan menghadirkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Farida Asmaunna sebagai narasumber.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris membeberkan ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan jalur perseorangan atau independen.
Salah satu persyaratan yang disebutkan adalah pasangan calon perseorangan harus memiliki jumlah sebaran dan dukungan minimal 38.112 suara. “Untuk syarat dukungan maka harus mengantongi dukungan masyarakat Kota Balikpapan sekitar 38.212 orang, dukungan harus tersebar minimal di 50 persen lebih kecamatan yang ada di kota Balikpapan,” katanya.
Seperti diketahui jumlah kecamatan yang ada di wilayah Balikpapan terdapat 6 Kecamatan, artinya setiap pasangan calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan di 4 Kecamatan tersebut. “Kita sama-sama tahu bahwa kecamatan yang ada di kota Balikpapan ada 6, minimal berarti ada empat tersebar dukungan itu di kota Balikpapan,” tambahnya.
Fahmi Idris menjelaskan, setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan tanggal 7-8-12, maka tim di KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.
Andai kata calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua.
“Jika tidak mencapai syarat dukungan dan sebaran maka kita nyatakan TMS, sehingga pada tanggal 27-28-29 Agustus maka calon bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan,” jelasnya.
Sebaliknya, jika calon perseorangan dianggap memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran setelah tim KPU melakukan verifikasi dengan metode sensus, maka calon perseorangan tersebut sudah diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan wakil walikota Balikpapan di KPU.
Fahmi Idris juga menjelaskan bahwa persyaratan 38.212 dukungan calon perseorangan itu, ditentukan dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT yang ada di Balikpapan dengan acuan DPT pada pemilu serentak kemarin. (*)