Tanahborneoku.com, BALIKPAPAN– Layanan Transportasi Angkutan Umum Massal di Balikpapan mulai diluncurkan, Senin (1/7/2024) bersamaan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Pemkot Balikpapan.
Uji coba yang dilakukan oleh kedua belah pihak pada dua koridor angkutan perkotaan berbasis jalan dengan Skema Buy The Service (BTS). Dengan titik lokasi Pelabuhan Semayang, Bandara SAMS Sepinggan dan Terminal Batu Ampar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, bahwa bus angkutan umum massal ini menjadi yang pertama di Kaltim dan Balikpapan menjadi kota ke 11 se-Indonesia yang mendapatkan bantuan bus ini.
“Kami memberikan perhatian serius untuk angkutan umum massal dengan skema BTS bagi Balikpapan. Mengingat Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” terangnya.
Dirjen Perhubungan Darat akan menyiapkan 17 bus dengan melayani dua koridor yang dilakukan proses ujicoba. Kedepannya akan tambah satu koridor yang untuk melengkapi jumlah kendaraan dengan 2 cadangan bus
Menurut dia, moda transportasi BTS merupakan amanah undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh sebab itu, Dirjen Perhubungan Darat bersama dengan Pemda membuat angkutan umum yang aman, nyaman dan murah.
Diharapkan keberadaan bus ini mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga tidak memberatkan masyarakat Balikpapan, dan pemanfaatannya betul-betul berjalan baik di Balikpapan.
Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menuturkan, Pemkot Balikpapan telah melakukan MoU bersama Kemenhub terkait layanan angkutan umum massal perkotaan. Tak hanya itu, tadi juga dilaksanakan penyerahan bus.
“Diharapkan keberadaan bus angkutan umum massal ini mendapatkan dukungan dari seluruh warga Balikpapan. Sehingga dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun kota Minyak bersama-sama,” harap Rahmad.
Ia menjelaskan, bahwa adanya sarana transportasi umum massal yang dinamakan Balikpapan City Trans merupakan bentuk perhatian Pemerintah Pusat kepada Kota Balikpapan sebagai penyangga IKN. (*)














