Example 468x60

Aksi Damai di Gedung DPRD, Komunitas Pers Balikpapan Tolak Revisi RUU Penyiaran

TOLAK RUU PENYIARAN: Para jurnalis yang tergabung dalam komunitas pers melakukan aksi damai di Kantor DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (3/6/2024) pagi.

BALIKPAPAN– Komunitas Pers Balikpapan yang didalamnya tergabung PWI, AJI, dan IJTI Balikpapan melakukan aksi Damai di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (3/6/2024).

Sebagai bentuk kekecewaan, para jurnalis meletakkan seluruh ID Card mereka di depan Gedung Paripurna DPRD Balikpapan.

Mereka menolak revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi tersebut berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Balikpapan, Teddy Rumengan yang juga Koordinator Aksi, mengatakan revisi itu memuat sejumlah pasal-pasal kontroversi yang disusun Komisi I DPR RI akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan, Debi juga menyebut ada sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran. Mulai pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal itu bertentangan dengan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.

Lalu ada lagi pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

“Yang paling rentan terkait pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi. Lalu ada sejumlah aturan yang berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik,” ujarnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)  Balikpapan, Yanuar Riswandanu menambahkan, aksi damai dari teman-teman gabungan organisasi Pers Balikpapan menyatakan sikap. Pertama menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers. 

Kedua, mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkrimalisasi pers. 

Ketiga, meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang Pers.

Sementara Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menyampaikan dukungan terhadap penolakan revisi UU Pers. Dirinya siap menyuarakan aspirasi ini saat perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVII tahun 2024 yang rencana dijadwalkan Presiden Jokowi hadir membuka acara tersebut.

“Hari ini ketua DPRD sedang tidak di tempat. Kami sebagai unsur pimpinan di DPRD Balikpapan akan mendukung tuntutan para wartawan. Kepala negara akan hadir saat acara Apeksi di kota minyak. Tadi walikota sudah menyampaikan akan turut menyuarakan aspirasi ini,” ucapnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *