Example 468x60

Pembentukan Perangkat Daerah Bukan Hak Prerogatif Walikota Semata

LANCAR: Suasana Sidang Paripurna DPRD Balikpapan ke-6 masa sidang I tahun 2024, Rabu (24/4/2024).

Tanahborneoku.com, BALIKPAPAN- DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Rabu (24/4/2024) menggelar Rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2024 dengan 3 agenda.

Agenda pertama, Jawaban Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.

Agenda kedua Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dan agenda ketiga, Penyampaian Rekomendasi DPRD Balikpapan melalui Fraksi-Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun Anggaran 2024.

Dalam agenda kedua yang dibacakan masing-masing fraksi. Walikota Balikpapan diminta pembentukan perangkat daerah bukan hanya hak prerogatif Walikota semata namun harus melibatkan masyarakat yang diwakili DPRD sesuai dengan asas Good Governance.

“Dalam Good Governance, proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya melibatkan tiga pilar yaitu pemerintah, sektor swasta dan masyarakat,” demikian disampaikan Fraksi PKS yang dibacakan Ardianto.

Diakui Ardianto, pembentukan perangkat kerja daerah dalam rangka mewujudkan visi kota Balikpapan sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern dan sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman, tentunya memerlukan dukungan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui organisasi yang efektif,efisien, rasional, adaptif dan lincah. “Tentunya penting pula memperhatikan personel yang mengisi jabatan di dalam perangkat daerah. Kami mengingatkan agar penempatan Sumber Daya Manusianya harus memperhatikan asas The Right Man on The Right Place,” katanya.

“Dengan memperhatikan, kebutuhan, kapasitas dan golongannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah bukan hanya karena kedekatan personel,” lanjutnya.

Sementara Fraksi PPP-Perindo yang dibacakan Iwan Wahyudi menyatakan dalam mewujudkan perangkat daerah yang baik, tepat fungsi dan tepat ukuran walikota haruslah menempatkan SDM yang kompeten di bidangnya. Semua ini agar program yang disusun oleh pemerintah daerah dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

Untuk itu fraksi menyarankan agar Raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan bidang dan seksi yang ada pada dinas atau badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingga dapat terbagi dengan proporsional dan profesional.

“Penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan di bidangnya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat,” katanya.

Lebih lanjut kata Iwan, yang perlu dipahami dan menjadi perhatian dalam Raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah adalah seberapa besar dan luasnya unit kerja dinas atau badan yang ada di Kota Balikpapan, sehingga dengan pemetaan tantangan dan persoalaan yang ada maka dinas atau badan dapat melakukan kreativitas dan inovasi birokrasi untuk tercapainya tujuan dan pelayanan pemerintah kepada publik dengan baik.

Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan H Haris menyatakan, Raperda ini harus dapat memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisiensi, efektifitas, rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah, serta harus ada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Sehingga terwujud Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, dan didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan, maupun potensi daerah.

Dikatakan, perangkat daerah merupakan unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, bahwa perangkat daerah wajib diisi oleh orang-orang yang bebas dari konflik kepentingan, serta memiliki profesionalitas dan integritas yang tinggi, juga memang sesuai dengan kompetensinya, agar kinerjanya bisa lebih optimal, sehingga dapat mendukung program kerja pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, dalam menempatkan personil yang memegang stick holder memimpin di dinas-dinas, dan di badan-badan, maupun di tempat-tempat strategis, harus benar-benar selektif dan sesuai kemampuan atau keahlian di bidangnya masing-masing, serta harus bebas dari intervensi politik, nepotisme dan tidak berdasarkan like and dislike, atau berdasarkan balas budi, sehingga dapat bekerja optimal membantu Walikota dalam melayani masyarakat secara profesional, kridibel, dan berintegritas. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *