Example 468x60

Kuasa Hukum Ingatkan Pengadilan Tidak Gegabah Mengeksekusi Aset yang Berpotensi Sebagai Barang Haram

ANGKAT BICARA: Winnar Batara, selaku Kuasa Hukum HS dan NO.

Tanahborneoku.com, BALIKPAPAN– Lama tak beredar kabar, membuat kasus dugaan kejahatan perbankan proses oleh oknum salah satu bank di Balikpapan terhadap proses eksekusi aset nasabahnya yang bernama HS dan NO oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan bak hilang ditelan bumi.

Hal ini membuat Kuasa Hukum nasabah, Winnar Batara kembali angkat bicara bahkan meminta pihak terkait untuk memberikan kepastian hukum yang tepat tanpa adanya tanda tanya. Terlebih lagi, dari PN Balikpapan mengundang kliennya untuk koordinasi terkait tindak lanjut eksekusi, sementara kuasa hukum telah melakukan proses pidana di Polda Kaltim.

Winnar Batara menegaskan bahwa eksekusi ini berpotensi menyalahi hukum karena terdapat dugaan kejahatan perbankan dalam proses lelang yang dilakukan bank dimana kliennya melakukan transaksi perbankan.

“Kami tidak menghalangi proses hukum, tetapi kami mengingatkan pengadilan agar tidak gegabah mengeksekusi aset yang berpotensi sebagai barang haram. Jika terbukti ada unsur pidana dalam lelang ini, maka yang dieksekusi adalah hasil kejahatan,” ujar Winnar Batara, Selasa (11/2/2025).

Dirinya bahkan meminta, pihak pengadilan harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, agar tidak malah mengesahkan transaksi ilegal. Karena sebenarnya dari awal ini adalah perkara pidana bukan perkara perdata

“Jika eksekusi tetap dilakukan sementara kasus pidananya terbukti, maka ini menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan. Pengadilan tidak boleh mengesahkan kejahatan,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Polda Kaltim melalui Fismondev Ditkrimsus, dengan perkembangan kasus yang sudah mendekati Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bukti, keterangan saksi, hingga pendapat ahli pidana telah dikumpulkan untuk memperkuat laporan.

“Kami telah melayangkan keberatan ke Fismondev dan meminta pengadilan menunda eksekusi hingga ada kejelasan hukum terkait status objek yang disengketakan,” katanya.

Dijelaskan, kasus ini bermula dari dugaan kecurangan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Bank Danamon terhadap aset milik HS, yang mana dugaan bahwa proses lelang cacat hukum dan melanggar hak-hak debitur.

“Kami mempertanyakan apakah lelang ini dilakukan atas nama pribadi pemenang atau atas nama bank. Jika dilakukan atas kuasa bank, maka jelas ada potensi pelanggaran hukum,” kata Winnar.

Ia juga menyoroti keterlibatan seorang oknum pegawai bank berinisial IS, yang disebut-sebut mendapat kuasa dari pihak bank untuk mengikuti lelang tersebut. Keberadaan oknum ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses lelang tidak berjalan secara independen dan transparan.

Untuk diketahui, dalam proses eksekusi, PN Balikpapan telah melakukan constatering atau pencocokan objek lelang terhadap empat aset tersebut. Namun, Winnar Batara menilai langkah ini cacat hukum karena satu dari empat objek yang dieksekusi sebenarnya telah dibeli oleh kliennya, NO

“Kami punya bukti bahwa salah satu objek sudah dibeli NO. Seharusnya hanya tiga yang masuk dalam constatering, bukan keempatnya,” jelasnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, kuasa hukum akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sesegara mungkin. Dimana mereka mengklaim memiliki novum (bukti baru) yang dapat membuktikan adanya kekeliruan dalam putusan sebelumnya.

“Kami yakin novum ini akan membuka mata pengadilan terhadap kekeliruan dalam proses lelang ini. Seharusnya ini masuk ranah pidana, bukan perdata,” ungkap Winnar.

Dengan berbagai kontroversi yang menyelimuti kasus ini, keputusan PN Balikpapan dalam menanggapi permintaan penundaan eksekusi akan menjadi sorotan utama. Jika eksekusi tetap dipaksakan sebelum ada kejelasan hukum, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal hukum yang lebih besar. (*/d1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *